Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima uang lebih dari Rp12 miliar terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang MBZ.

Penerimaan tersebut disebut terjadi pada 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penerimaan itu saat membacakan surat dakwaan terhadap Febrie, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan, penerimaan terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ tersebut merupakan bagian dari penerimaan Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama Dr Law Firm.

Pada 2023, Febrie disebut menerima uang Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol MBZ.

"Dari PT Jasamarga sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar jaksa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

1 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

1 hari lalu

Momen Eks Jampidsus Febrie Tiba di PN Jakpus Jalani Sidang Dakwaan, Pakai Baju Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal