Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

Jika dijumlahkan, penerimaan yang disebut terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ pada 2023 dan 2024 mencapai Rp12.004.043.603.

Selain perkara penerimaan tersebut, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut nilai TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990, serta penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Dengan demikian, nilai keseluruhan aset yang disebut dalam dakwaan terkait dugaan TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar, di luar aset saham, tanah, dan/atau bangunan yang juga disebut jaksa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

7 jam lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

8 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

9 jam lalu

Momen Eks Jampidsus Febrie Tiba di PN Jakpus Jalani Sidang Dakwaan, Pakai Baju Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal