Eks Kabareskrim Susno Duadji Sarankan Polri Bentuk Lembaga Pengawas seperti Dewas KPK

Inin nastain
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji (foto: Webinar Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyarankan Polri perlu membentuk lembaga pengawas seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pasalnya, lembaga pengawas eksternal dan internal Polri yang ada saat ini dinilai tidak efektif menjalankan tugasnya.

Susno mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam berbagai kesempatan yang menyebutkan Kompolnas tidak efektif melakukan pengawasan eksternal terhadap Polri.

"Sampai Pak Mahfud berbincang dengan anggota DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III. Beliau bilang ya sudah (Kompolnas) bubarkan saja. Artinya ada lembaga pengawasan eksternal Kompolnas tidak efektif," kata Susno saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Bersih Bersih di Tubuh Polri: Upaya Membangun Polri Berwibawa dan Dicintai Rakyat' Jumat (21/10/2022).

Sementara Komisi III DPR, kata dia, tidak mungkin melakukan pengawasan eksternal setiap hari terhadap Polri karena DPR merupakan lembaga negara dari unsur partai politik. 

Adapun pengawasan internal Polri yakni Propam dan Itwasum juga demikian halnya, tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Pengawasan internal ada Propam tetapi kita ketahui sendiri Propam-nya seperti itu. Ada lagi Itwasum tetapi kita tahu sendiri seperti itu. Artinya apa? Yang perlu dibenahi dahulu adalah lembaga pengawasannya," katanya.

Ia menyarankan agar Polri dengan kekuasaan dan organisasi yang besar harus meniru KPK yang memiliki Dewas KPK dalam melakukan pengawasan secara internal di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Pengawasan yang bagus kita lihat KPK. KPK dengan anggota yang sekitar 2.000, tetapi dia (KPK) punya Dewan Pengawas (Dewas). Dewan pengawasnya mempunyai kekuasaan yang sangat besar," kata dia.

Bahkan, lanjut Susno, sampai pimpinan dan komisioner KPK diperiksa dan sidang Dewas KPK karena melakukan pelanggaran kode etik.

Sebaliknya, di tubuh Polri jika terdapat peristiwa pidana dilakukan atau melibatkan Jenderal Bintang Dua di kepolisian sudah pasti akan kewalahan menghadapinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Lulusan Sekolah Inspektur Polisi, Titip Pesan Ini

Nasional
18 jam lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Polri Siaga Cuaca Ekstrem

Nasional
3 hari lalu

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Semangat Energi Baru Indonesia di Rakernas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal