Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 M terkait Proyek di Basarnas

Carlos Roy Fajarta
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp8,6 miliar terkait tender proyek di lingkungan Basarnas. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Atas perbuatannya, ketiga Oditur mendakwa Henri Alfiandi melanggar sejumlah pasal berlapis.

"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," ucap Kapo.

Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Marilya dan Mulsunadi Gunawan divonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim. 

Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

10 hari lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

14 hari lalu

Update Korban Gempa M7,7 NTT: 83 Orang Meninggal, 967 Luka-Luka

16 hari lalu

601 Kecelakaan Kapal Terjadi hingga 15 Agustus, Basarnas Catat 239 Orang Tewas dan 203 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal