KUPANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021–2022. Penetapan tersangka korupsi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah jaksa menemukan cukup bukti terkait praktik pemotongan dana BOK oleh RA.
Saat ini RA diketahui menjabat sebagai Plt Kadis Perindagkop Kabupaten Kupang. Seusai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan, Selasa (5/8/2025)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana membenarkan penahanan tersebut.
"Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial RA atas dugaan korupsi dana BOK," ujar Raka saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
RA diketahui merupakan dokter yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Kupang. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.
Menurut Raka, dana BOK merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN yang diperuntukkan mendukung kegiatan layanan kesehatan tingkat Puskesmas, seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini penyakit hingga kegiatan promotif dan preventif lainnya.