Dalam praktiknya, tersangka RA diduga melakukan pemotongan dana pada setiap tahap pencairan dana BOK. Total dana yang diterima dari pemotongan tersebut mencapai Rp598.825.000.
"Ya, pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekda Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut," kata Raka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tuntutan Primair yakni Pasal 12f jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dilakukan mulai 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIb Kupang sejak untuk proses hukum lebih lanjut.