Eks Kadinkes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp598 Juta, Langsung Ditahan

Aplo Lake
Ilustrasi eks Kadinkes Kupang menjadi tersangka dugaan korupsi dana BOK Puskesmas dan langsung ditahan. (Foto: ist)

Dalam praktiknya, tersangka RA diduga melakukan pemotongan dana pada setiap tahap pencairan dana BOK. Total dana yang diterima dari pemotongan tersebut mencapai Rp598.825.000.

"Ya, pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekda Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut," kata Raka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tuntutan Primair yakni Pasal 12f jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan mulai 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIb Kupang sejak untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading

Nasional
4 bulan lalu

Orang Dekat Eks Menteri Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
4 bulan lalu

Korupsi Rp500 Miliar, Eks Pejabat ESDM dan Pengusaha Tambang Ditahan Kejati Bengkulu 

Sulsel
4 bulan lalu

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal