Korupsi Rp500 Miliar, Eks Pejabat ESDM dan Pengusaha Tambang Ditahan Kejati Bengkulu 

Endro Dwirawan
Kejati Bengkulu menahan tersangka korupsi sektor pertambangan, mantan Pejabat Kementerian ESDM dan pengusaha tambang. (Foto: Endro Dwirawan).

BENGKULU, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi sektor pertambangan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bulat Kejaksaan Agung RI, Sunindyo langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani penahanan. 

Dalam kasus tersebut Sunindyo Suryo Herdadi tidak sendiri. Kejati Bengkulu juga menahan tersangka David Alexander, pengusaha batu bara sekaligus Komisaris PT Ratu Samban Mining.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menahan tujuh tersangka lainnya dari kalangan korporasi batu bara dan pejabat BUMN Sucofindo Bengkulu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jatim
10 bulan lalu

Bareskrim Ungkap 3 Peran Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN

Nasional
3 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
11 jam lalu

ESDM Nilai Mineral Strategis Krusial bagi Masa Depan Energi RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal