Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Susul Mantan Bupati

Ira Widyanti
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: MPI/Ira W)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur terus menyeret pejabat. Setelah sang mantan bupati, kini giliran eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Subandri ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung mengantongi alat bukti kuat yang memberatkannya.

“Saudara S (Subandri) pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy, Senin (16/6/2025) malam.

Masagus menjelaskan, Subandri diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan. Dia diduga memenangkan perusahaan tertentu secara tidak sah.

“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Masagus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
5 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
5 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
8 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal