Eks Kepala Balitbang MA Zarof Ricar Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024). 

Febrie menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Namun Febri enggan mengungkap detail jumlah uang yang disita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
11 jam lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Buletin
3 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
3 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal