JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam sidang ini, dia akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Hal ini sebagaimana tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan identitas terdakwa dan Pembacaan surat dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilihat, Kamis (25/6/2026).
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1. Adapun, susunan majelis terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.