Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Ari Sandita Murti
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta. (Foto: YouTube Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta menyerahkan uang hasil dugaan suap vonis onslag perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp6,9 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, yang mana bentuk rupiah Rp3,7 miliar dan mata uang asing 198.900 dolar AS atau jika dirupiahkan Rp3,18 atau 3,2 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, uang tersebut dikembalikan Arif Nuryanta melalui tim kuasa hukum dan keluarganya ke penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidik lantas membuat berita acara penyitaan sebagai barang bukti atas uang hasil dugaan suap tersebut.

Harli menambahkan, uang itu disimpan penyidik ke dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung RI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Ini Potretnya

Nasional
7 bulan lalu

Kejagung Geledah 3 Lokasi terkait Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO, Sita Mercy-Brompton

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal