Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannnur. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebagai informasi, Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.

Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.

Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

28 hari lalu

Prabowo: Kita Harus Hati-Hati, Demokrasi Bisa Dibajak dengan Uang dan Suap

1 bulan lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

2 bulan lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal