Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannnur. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebagai informasi, Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.

Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.

Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
2 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
2 hari lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Tantang Pengusaha Rakus Coba Suap Pejabat, Wanti-Wanti Akibatnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal