Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannnur. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Tuntutan ini dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur.

JPU menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. JPU menilai Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan, Senin (28/7/2025).

Jaksa juga menuntut agar Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menuntut, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ujar Jaksa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
1 hari lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Tantang Pengusaha Rakus Coba Suap Pejabat, Wanti-Wanti Akibatnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal