Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

Nur Khabibi
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di MA. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Dadan Tri Yudianto. Diketahui, mantan Komisaris Wika Beton itu divonis 5 tahun penjara terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (14/3/2024). 

Ali menjelaskan, banding diajukan lantaran putusan dinilai belum sesuai dengan rasa keadilan yang dituntut Jaksa. 

"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujarnya. 

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

Ali tidak membeberkan lebih jauh soal poin banding. Menurutnya, poin-poin itu nanti akan dipaparkan secara lengkap dalam memori banding.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
2 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal