JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Dadan Tri Yudianto. Diketahui, mantan Komisaris Wika Beton itu divonis 5 tahun penjara terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (14/3/2024).
Ali menjelaskan, banding diajukan lantaran putusan dinilai belum sesuai dengan rasa keadilan yang dituntut Jaksa.
"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujarnya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun 5 bulan penjara.
Ali tidak membeberkan lebih jauh soal poin banding. Menurutnya, poin-poin itu nanti akan dipaparkan secara lengkap dalam memori banding.