JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sekaligus pelapor kasus tindak pidana terorisme, dengan terlapor Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Identitas saksi tidak diungkapkan karena dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi harus dirahasiakan.
Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katedral di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan itu merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.
Awalnya JPU bertanya terkait hal yang mendasarinya melaporkan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Dalam jawabannnya, saksi menyebut Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021, kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa sajakah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" tanya jaksa.