Sidang Berlanjut, Saksi Sebut Munarman Terkait dengan Aksi Bom di Gereja Filipina

Oktorizki Alpino
Munarman (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sekaligus pelapor kasus tindak pidana terorisme, dengan terlapor Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Identitas saksi tidak diungkapkan karena dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi harus dirahasiakan. 

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katedral di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan itu merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.

Awalnya JPU bertanya terkait hal yang mendasarinya melaporkan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Dalam jawabannnya, saksi menyebut Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021, kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa sajakah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" tanya jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hasto PDIP Hadiri Forum CALD di Filipina, Serukan Penguatan Demokrasi

Internasional
4 hari lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Internasional
4 hari lalu

Filipina Darurat Energi: Banyak Pesawat Tak Bisa Terbang karena Harga Bahan Bakar Naik 100%

Internasional
4 hari lalu

Breaking News: Filipina Tetapkan Status Darurat Energi Dampak Konflik Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal