Pemanggilan ini merupakan kali pertama usai KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.