Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)

Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. 

Sementara itu seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. 

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut. 

Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

57 tahun lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal