Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan kali ini masih mendalami kerugian negara. 

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Dia menuturkan pasal yang disangkakan kepada Yaqut yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sehingga, kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus dalam penyidikan.

"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," tutur dia. 

Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

Photo
3 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal