JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan kali ini masih mendalami kerugian negara.
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Dia menuturkan pasal yang disangkakan kepada Yaqut yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sehingga, kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus dalam penyidikan.
"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," tutur dia.
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.