Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mendaftarkan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus itu salah satunya menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). 

Susunan majelis hakim di antaranya Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Meski begitu, Andi menyatakan belum ada penetapan kapan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan. 

"Belum ditetapkan, segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya," kata dia.

Berikut daftar register kasus dugaan korupsi kuota haji: 

1. Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;

2. Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;

3. Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;

4. Perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

5 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

6 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Hasil Suap di Sidang: Cenderamata Perpisahan

6 hari lalu

Ingin Tobat, Eks Pejabat Bea Cukai Klaim Tolak Amplop ke-5 dari Blueray usai 4 Kali Terima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal