Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

Yaqut juga kembali menyoroti surat dakwaan JPU KPK yang dinilainya tidak cermat dan lengkap. Salah satu permasalahan, kata dia, yakni adanya pencampuradukan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis.

Menurutnya, kebijakan teknis dalam penyelenggaraan haji seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal, bukan seluruhnya dibebankan kepada menteri.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan korupsi maupun jual beli kuota haji. Dia juga membantah pernah meminta aturan penyelenggaraan haji dilonggarkan.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

2 bulan lalu

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara

2 bulan lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal