Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membacakan nota perlawanan atau eksepsi terkait surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kubu Yaqut meminta majelis hakim menolak surat dakwaan terhadap kliennya. 

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan nota perlawanan, Selasa (18/8/2026). 

Dia juga meminta majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat kliennya tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selain itu, tim hukum meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan atau rutan.

"Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seketika setelah putusan sela dibacakan," ucapnya. 

"Memulihkan hak terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," tambahnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 menit lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

2 jam lalu

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kuota Haji Asrul Azis: Saudara Sakit Ringan

6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

6 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal