JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meyakini majelis hakim akan objektif dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Yaqut usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Yaqut mengaku menghormati tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan. Dia menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada majelis hakim.
"Kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana. Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal," kata Yaqut.
Yaqut membantah pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan melalui fee percepatan atau keuntungan lainnya dalam pelaksanaan ibadah haji. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan haji.
Terkait pembagian kuota haji tambahan, Yaqut menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Menurut dia, pembagian kuota harus melalui kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.