Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

Iqbal Dwi Purnama
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

"Mulai membikin aturan yang ini sudah habis kontrak karya, ya dikasihkan ke asing, dikasihkan ke swasta," ujarnya.

Fuad juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menurutnya semakin memperkuat liberalisasi pengelolaan sumber daya alam. 

"Pokoknya sudah liar. Jadi tidak lagi benar-benar ini Pasal 33 itu tidak dilaksanakan, dikhianati Pasal 33 (UUD 1945) itu," ucap dia.

Dia menilai perubahan pola pengelolaan tersebut membuat negara yang seharusnya menjadi pemegang kendali atas kekayaan alam justru kehilangan posisi dominannya. Menurutnya, masyarakat Indonesia akhirnya hanya menjadi penonton ketika pengelolaan tambang, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh berbagai perusahaan swasta.

Fuad pun mendorong pemerintah untuk menertibkan kembali penguasaan SDA dan memastikan kekayaan tersebut dikelola untuk kepentingan negara dan rakyat. Dia mengusulkan agar konsesi yang telah habis masa kontraknya dikembalikan kepada pemerintah untuk kemudian dikelola melalui badan usaha milik negara atau lembaga khusus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Kekayaan Alam Indonesia Anugerah Sekaligus Tantangan, Ini Penjelasannya

3 bulan lalu

Menhut Tawarkan Skema Investasi Konservasi Alam di Forum Internasional

4 bulan lalu

Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi

2 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal