Eks Mensos Juliari Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Suap Bansos Covid, Ini Alasan KPK

Okezone
Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto Antara).

"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Rekonstruksi digelar di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (1/2/2021).

Adapun, sejumlah tersangka yang dihadirkan pada gelar rekonstruksi hari ini yaitu, dua PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, dihadirkan juga pihak swasta tersangka pemberi suap yakni, Harry Sidabuke.

Disisi lain, penyidik turut serta menghadirkan seorang pemeran pengganti yakni, pejabat dari Kemensos RI, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution.

Dalam rekontruksi tersebut, tertulis peristiwa terjadi pada bulan Februari 2020, diruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution dan dihadiri oleh pemeran Ikhsan Yunus, yang merupakan anggota Komisi II DPR.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

13 jam lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal