Eks Mensos Juliari Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Suap Bansos Covid, Ini Alasan KPK

Okezone
Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto Antara).

"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Rekonstruksi digelar di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (1/2/2021).

Adapun, sejumlah tersangka yang dihadirkan pada gelar rekonstruksi hari ini yaitu, dua PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, dihadirkan juga pihak swasta tersangka pemberi suap yakni, Harry Sidabuke.

Disisi lain, penyidik turut serta menghadirkan seorang pemeran pengganti yakni, pejabat dari Kemensos RI, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution.

Dalam rekontruksi tersebut, tertulis peristiwa terjadi pada bulan Februari 2020, diruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution dan dihadiri oleh pemeran Ikhsan Yunus, yang merupakan anggota Komisi II DPR.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

13 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

19 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

23 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal