JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tak dihadirkan oleh penyidik KPK dalam gelar rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Apa alasan KPK tak menghadirkan Juliari Batubara dalam rekonstruksi tersebut?
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, tidak dihadirkannya tersangka Juliari Batubara karena tujuan rekonstruksi untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Dalam hal ini, penyidik masih memperjelas pemberian suap dari para para penyuap.
"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atasnama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/2/2021).
Terkait dengan peristiwa dugaan adanya pemberian suap dari para tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut, kata Ali, pihaknya perlu mengonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi dan alat bukti.
"Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti. Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," kata Ali.
"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.
Sekadar informasi, penyidik KPK menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Rekonstruksi digelar di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (1/2/2021).
Adapun, sejumlah tersangka yang dihadirkan pada gelar rekonstruksi hari ini yaitu, dua PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, dihadirkan juga pihak swasta tersangka pemberi suap yakni, Harry Sidabuke.
Disisi lain, penyidik turut serta menghadirkan seorang pemeran pengganti yakni, pejabat dari Kemensos RI, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution.
Dalam rekontruksi tersebut, tertulis peristiwa terjadi pada bulan Februari 2020, diruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution dan dihadiri oleh pemeran Ikhsan Yunus, yang merupakan anggota Komisi II DPR.