Eks Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Hasil Suap di Sidang: Cenderamata Perpisahan

Jonathan Simanjuntak
Eks pejabat Bea Cukai Hendy Dwi Cahyono mengaku menolak amplop, namun sempat memakai batik cenderamata yang diduga dibeli dari aliran dana suap. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Menurut Hendy, total uang yang dikembalikannya sekitar Rp6 juta.

"Makanya kemudian ya saya beritikad baik, saya sampaikan kepada penyidiknya, 'Kalau misalkan memang ini bisa saya konversi menjadi uang, apakah bisa saya kembalikan?', 'Ya itu terserah Pak Hendi sebagai pihak yang nanti punya itikad baik'. Akhirnya saya kembalikan, saya hitung-hitung kurang lebih sekitar ada Rp6 juta," tandasnya.

Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait importasi barang. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan mereka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Akui Panik, Minta Staf Bersih-Bersih saat Tahu Dipantau Penegak Hukum

2 hari lalu

Ingin Tobat, Eks Pejabat Bea Cukai Klaim Tolak Amplop ke-5 dari Blueray usai 4 Kali Terima

3 jam lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

23 jam lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal