Eks Petugas Rutan: Tahanan KPK Setor Rp20 Juta agar Punya HP dalam Sel

Nur Khabibi
Eks petugas rutan KPK mengungkapkan tahanan yang ingin memiliki HP di sel diwajibkan membayar Rp20 juta, namun gawai yang dibelikan senilai di bawah Rp5 juta. (Foto: Nur Khabibi)

Ridwan menjelaskan, tidak semua tahanan bisa memiliki HP. Menurutnya, hanya Kamtib yang berhak menentukan tahanan yang bisa dan tidak diperkenankan memiliki barang terlarang di dalam sel itu.

Di hadapan majelis hakim, Ridwan mengaku kembali mengambil untung dari Rp5 juta itu. Caranya, dia belikan dengan HP spek rendah yang dengan harga di bawah Rp5 juta. 

"Saudara beli harga HP-nya berapa?" tanya jaksa. 

"Ya karena harus dapat upah Pak, di bawah Rp5 juta," jawab Ridwan. 

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan nomor 38. Dalam BAP tersebut, Ridwan menerangkan, Samsung A20 seharga Rp4,1 juta, A100 Rp3,2 juta, kemudian A100 Rp1,675 juta. 

"Ini second apa baru?" tanya jaksa. 

"Baru Pak, baru," jawab Ridwan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
16 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
22 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal