JAKARTA, iNews.id - Salah satu terdakwa kasus pungli Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan menyatakan tahanan yang ingin memiliki handphone (HP) di dalam sel diwajibkan membayar Rp20 juta. Kesaksian itu disampaikan mantan petugas Rutan KPK tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
Semula, jaksa menanyakan perihal adanya pembelian HP untuk tahanan. Ridwan pun mengamini pertanyaan jaksa tersebut.
Ridwan menjelaskan, dirinya selaku lurah atau yang menerima uang dari korting hanya menerima Rp5 juta dari Rp20 juta yang disetorkan tahanan. Menurutnya, Rp15 juta sisanya dipotong koordinator tahanan yang menyetorkan uang kepada lurah.
"Saudara membeli HP harganya berapa?" tanya jaksa.
"Karena di (rutan) Guntur itu kan hanya dikasih uang Rp5 juta Pak, Rp5 juta itu untuk membeli barang HP, power bank, kartu (sim card) dan sebagainya, nah lebihnya baru dibagi ke Kamtib sama saya Pak," jawab Ridwan.
"Itu kan keterangan Rp20 juta yang untuk beli HP pertama?" tanya jaksa lagi.
"Nah dalam kenyataannya (uang yang diserahkan) ke kami hanya Rp5 juta Pak, Rp15 jutanya itu memang ada bahasa dari korting bahwa itu kontribusi buat di dalam," timpal Ridwan.