Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs Mark Up Harga Motor Listrik hingga TV

Puteranegara Batubara
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up sejumlah pengadaan di BGN. 

“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pun tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Warga RI Dapat Subsidi BBM hingga MBG, Prabowo: We are Strong and Rich!

7 jam lalu

Purbaya Buka Suara soal Rencana Pemangkasan Anggaran MBG, Berapa Besarnya?

8 jam lalu

Purbaya bakal Temui Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Pemangkasan Anggaran MBG

16 jam lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal