Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei

Raka Dwi Novianto
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Dia sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi. (Foto: Antara)

Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Pertimbangan penambahan hukuman itu karena Luthfi selaku anggota DPR terbukti melakukan hubungan transaksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
6 hari lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
9 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
9 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal