Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei

Raka Dwi Novianto
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Dia sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal