Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Smart City

Agus Warsudi
Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi proyek Smart City. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/6/2025). Selain hukuman penjara, Ema juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Selasa (10/6/2025).

Dalam berkas tuntutan, JPU meyakini eks Sekda Bandung ini terlibat korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia diduga menyuap anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp1 miliar untuk meloloskan penambahan anggaran Dishub.

Anggaran tersebut termasuk proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City tahun 2022. Tambahan anggaran Dishub itu mencapai Rp47 miliar.

Ema juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta. Jumlah ini dikurangi dengan aset yang sudah disita negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Terkejutnya Nadiem saat Tahu Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook 

Nasional
5 bulan lalu

Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Nasional
5 bulan lalu

Tersangka Korupsi, Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Gunakan Rompi Tahanan Tangan Diborgol

Nasional
5 bulan lalu

Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal