Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Smart City

Agus Warsudi
Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi proyek Smart City. (Foto: Ist)

Jaksa memberi waktu satu bulan kepada Ema untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar, maka seluruh harta benda Ema akan disita dan dilelang oleh negara.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.

Tuntutan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya Ema Sumarna, tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung juga ikut diseret dalam kasus korupsi ini. Mereka yakni Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Riantono yang masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, satu nama lain, Ferry Cahyadi dituntut 4,5 tahun penjara. Keempatnya diduga menerima uang suap dari Ema untuk meloloskan anggaran proyek Smart City.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Terkejutnya Nadiem saat Tahu Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook 

Nasional
5 bulan lalu

Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Nasional
5 bulan lalu

Tersangka Korupsi, Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Gunakan Rompi Tahanan Tangan Diborgol

Nasional
5 bulan lalu

Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal