Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap usai Bebas dari Penjara, Ini Kata KPK

Nur Khabibi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Nurhadi baru saja bebas dari penjara. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan dilakukan demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025). 

Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap KPK. Nurhadi ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail: Berlebihan!

Nasional
5 bulan lalu

Ditangkap KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditahan Lagi di Lapas Sukamiskin

Nasional
5 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi kembali Ditangkap KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal