Ditangkap KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditahan Lagi di Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan usai Nurhadi baru bebas dari penjara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nurhadi ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Dia menjelaskan Nurhadi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi pun terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.