JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara soal vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Boyamin kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Boyamin mengatakan harusnya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih dari 10 tahun penjara. Sebab, pengaruh Nuhardi di MA sangat besar dalam melancarkan aksinya saat itu.
"Itulah yang mestinya harus dilihat oleh hakim. Sehingga mestinya itu putusannya di atas 10 tahun," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Dia membandingkan kasus suap Nurhadi dengan kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dihukum lebih tinggi dari pada vonis yang diterima Nurhadi.
"Dan Pinangki jabatannya apa? bawah banget, dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa, kalau Nurhadi kan levelnya kan di pimpinan MA," ujarnya.