Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, MAKI: Harusnya di Atas 10 Tahun

Felldy Aslya Utama
Nurhadi (foto: Antara)

Karena itu, Boyamin sepakat dengan langkah jaksa untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sebab, vonis enam tahun penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa KPK.

"Saya setuju jaksa langsung melakukan banding. Karena sangat jauh dari tuntutan 12 (tahun penjara) ke enam (tahun)," tuturnya.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Demikian diungkapkan hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

11 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

14 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

16 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal