Karena itu, Boyamin sepakat dengan langkah jaksa untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sebab, vonis enam tahun penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa KPK.
"Saya setuju jaksa langsung melakukan banding. Karena sangat jauh dari tuntutan 12 (tahun penjara) ke enam (tahun)," tuturnya.
Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Demikian diungkapkan hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.