Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ariedwi Satrio
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). (Foto: Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/3/2021). Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Zuhri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
11 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
13 hari lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Nasional
24 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal