Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ariedwi Satrio
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). (Foto: Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/3/2021). Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Zuhri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
6 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
6 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal