Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ariedwi Satrio
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). (Foto: Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/3/2021). Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Zuhri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
12 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
13 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
21 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal