Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, MAKI: Harusnya di Atas 10 Tahun

Felldy Aslya Utama
Nurhadi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara soal vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Boyamin kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Boyamin mengatakan harusnya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih dari 10 tahun penjara. Sebab, pengaruh Nuhardi di MA sangat besar dalam melancarkan aksinya saat itu.

"Itulah yang mestinya harus dilihat oleh hakim. Sehingga mestinya itu putusannya di atas 10 tahun," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Dia membandingkan kasus suap Nurhadi dengan kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dihukum lebih tinggi dari pada vonis yang diterima Nurhadi.

"Dan Pinangki jabatannya apa? bawah banget, dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa,  kalau Nurhadi kan levelnya kan di pimpinan MA," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

11 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

14 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

16 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal