Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, MAKI: Harusnya di Atas 10 Tahun

Felldy Aslya Utama
Nurhadi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara soal vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Boyamin kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Boyamin mengatakan harusnya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih dari 10 tahun penjara. Sebab, pengaruh Nuhardi di MA sangat besar dalam melancarkan aksinya saat itu.

"Itulah yang mestinya harus dilihat oleh hakim. Sehingga mestinya itu putusannya di atas 10 tahun," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Dia membandingkan kasus suap Nurhadi dengan kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dihukum lebih tinggi dari pada vonis yang diterima Nurhadi.

"Dan Pinangki jabatannya apa? bawah banget, dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa,  kalau Nurhadi kan levelnya kan di pimpinan MA," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Nasional
6 hari lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Nasional
6 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
9 hari lalu

Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
9 hari lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal