Menurut Budi, Nurhadi ditangkap pada Minggu (29/6/2025) dini hari kemarin.
Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) lalu.