Kemudian setelah itu, Oegroseno menyampaikan soal Lemdiklat Polri yang mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI.
"Hibah dana. Nah, itu sebanyak hampir Rp121 miliar, ya. Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang," ucapnya.
Kortas Tipikor Polri sebelumnya memanggil Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan pada Kamis 23 Juli 2026 lalu. Ketika itu, Oegroseno berhalangan hadir.
Dia menjelaskan dirinya tidak datang karena sedang mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.