Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun

Wisnu Wardhana
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews)

Ketiga, pemotongan insentif pegawai Bapenda senilai Rp2,4 miliar, yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Hevearita, seperti membiayai artis Denny Caknan, menurut kesaksian di sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin menyatakan, akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, meminta hakim memutus bebas kedua terdakwa. “Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah,” ujar Agus. 

Dalam sidang sebelumnya, Hevearita sempat menangis, menyatakan hanya mengetahui soal dana dari Bapenda sebagai “tradisi” dan tidak menyangka terlibat lebih jauh. Sedangkan sang suami, Alwin mengaku lupa melaporkan harta kekayaannya, yang naik signifikan menjadi Rp4,59 miliar pada 2023, menurut laporan LHKPN.

Kasus ini bermula dari penggeledahan KPK pada Juli 2024 di Balai Kota Semarang dan rumah pribadi Hevearita,

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Usut Kasus Korupsi Investasi dan Pinjaman di PPT Energy Trading-Pertamina

Nasional
4 bulan lalu

Korupsi RSUD Ryacudu, Kejari Lampung Utara Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD

Nasional
16 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal