JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) turut mengalir kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut uang tersebut disetorkan secara berjenjang kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi eksepsi atau perlawanan Silmy dalam persidangan yang menyatakan dirinya tidak terlibat praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dalam konstruksi perkara terungkap ya bahwa dalam pelayanan keimigrasian ini diduga ada uang-uang yang kemudian diminta oleh para oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi yang kemudian juga disetorkan secara berjenjang ke atas, ya termasuk kepada terdakwa Saudara SK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu dasar penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset milik Silmy. KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi.
"Yang kemudian dari dugaan penerimaan-penerimaan itu KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset dari Saudara SK yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi.