JAKARTA, iNews.id - PengacaraSilmy Karim, Soesilo Aribowo menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya kabur. Dia menyoroti uraian dakwaan yang disebut identik dengan surat dakwaan terdakwa lain.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain (Surat Dakwaan Perkara Nomor 85), termasuk jumlah total dan rincian keuntungan," ucap Soesilo dalam sidang eksepsi atau nota keberatan Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Soesilo mempersoalkan penetapan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti yang disebut dimulai sejak 2021. Menurutnya, Silmy baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Silmy merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Dia turut menyoroti penyebutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam uraian perbuatan sejak 2021. Soesilo menilai hal tersebut tidak tepat karena kementerian tersebut baru terbentuk pada 21 Oktober 2024.