JAKARTA, iNews.id - Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, mengajukan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/12/2023). Praperadilan itu diajukan untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon, tapi termohon mengajukan keberatan secara lisan, hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto pada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Djuyamto belum bisa memastikan sidang praperadilan bakal dihentikan. Sebab, hakim masih menantikan jawaban dari kubu KPK.
"Kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno, mengaku telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK. Namun, dia tak menjelaskan alasan kliennya mencabut permohonan tersebut.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.