Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Senin (4/12/2023). (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, mengajukan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/12/2023). Praperadilan itu diajukan untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon, tapi termohon mengajukan keberatan secara lisan, hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto pada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Djuyamto belum bisa memastikan sidang praperadilan bakal dihentikan. Sebab, hakim masih menantikan jawaban dari kubu KPK.

"Kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno, mengaku telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK. Namun, dia tak menjelaskan alasan kliennya mencabut permohonan tersebut.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
3 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
4 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
5 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Seleb
1 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal