Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK

Nur Khabibi
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan. Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus korupsi ini setelah yang pertama dicabut oleh kubu Eddy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya tidak risau menghadapi praperadilan tersebut. KPK siap menjawab seluruh gugatan. 

"KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali, Kamis (4/1/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya setiap mengusut dugaan tindak pidana korupsi telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam menetapkan tersangka.

"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal