Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali
Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. (Foto: MPI)

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp8 triliun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
2 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
3 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
6 hari lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal