Ekspresi Ganjar dan Mahfud Dengarkan Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024

Binti Mufarida
Ekspresi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan putusan Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK juga sebelumnya menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar tampak serius mendengarkan putusan tersebut. Sementara, Mahfud MD berekspresi diam seperti berpikir dan melihat ke bawah.

Pasangan lain, Anies bertopang dagu mendengarkan putusan Ketua MK. Muhaimin juga mendengarkan dengan menyilangkan tangan ke dada.

Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
4 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal