Ekspresi Ganjar dan Mahfud Dengarkan Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024

Binti Mufarida
Ekspresi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan putusan Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) (Foto: Riana Rizkia)

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.

Pasangan Capres-Cawapres 03 itu menganggap adanya dugaan nepotisme dari pencalonan pasangan 02 sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran

15 jam lalu

Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran

16 jam lalu

Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

16 jam lalu

Gibran Respons Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah SMA: Segera Kami Follow Up

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal