Ekspresi Ganjar dan Mahfud Dengarkan Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024

Binti Mufarida
Ekspresi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan putusan Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) (Foto: Riana Rizkia)

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.

Pasangan Capres-Cawapres 03 itu menganggap adanya dugaan nepotisme dari pencalonan pasangan 02 sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
10 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal