JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK juga sebelumnya menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ganjar tampak serius mendengarkan putusan tersebut. Sementara, Mahfud MD berekspresi diam seperti berpikir dan melihat ke bawah.
Pasangan lain, Anies bertopang dagu mendengarkan putusan Ketua MK. Muhaimin juga mendengarkan dengan menyilangkan tangan ke dada.
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.